Santri Disekap dan Disodomi Pria, Korban Sempat Diberi Ponsel, Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban

Santri Disekap dan Disodomi Pria, Korban Sempat Diberi Ponsel, Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban

TRIBUNMADURA.COM - Kejinya kasus sodomi yang dilakukan oleh pria ini terhadap seorang santri lelaki di Aceh. Diketahui korban masih berusia 13 tahun disekap oleh pelaku di rumahnya.  Kejadian di Aceh Utara ini bermodus diberikan ponsel, membuat korban trauma. Hingga akhirnya kasus terbongkar oleh kakak korban.Perbuatan itu dilakukannya di luar dayah di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Korban yang pada saat itu sedang mencari makan di luar dayah dihampiri oleh pelaku.Pelaku kemudian mengiming-iming korban dengan memberikan satu unit smartphone.Setelah itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan penyekapan selama dua hari.

Selama penyekapan, pelaku melakukan pengancaman dan sodomi terhadap korban sebanyak empat kali.Pelaku Muharuddin yang sudah memilki istri itu mengatakan, perbuatan itu dilakukan hanya untuk menyalurkan nafsu fantasinya saja.

Kini pelaku telah menjalani hukuman setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar�iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ridho Setiawan menyatakan terdakwa Muharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum�Jinayat.

�Menjatuhkan�uqubat�ta�zir�terhadap Terdakwa dengan�uqubat�penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,� bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bejat ini bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.Saat itu korban meminta izin kepada seorang ustadz bahwa ianya tidak sanggup ikut pengajian karena lagi sakit kepala.Lalu korban keluar dari dayah melalui jalan belakang tanpa memberitahukan ustadz, yang tujuannya untuk menonton bola di kios dekat dayah.Setelah tiba di kios tesebut, korban duduk bersama warga setempat dan tiba-tiba terdakwa Muharuddin duduk di sampingnya.

Terdakwa menanyakan kepada korban nama dan tinggal dimana, dan dijawab oleh korban.Lalu terdakwa mengatakan �ini handphone realme 5 pro ambil untuk kamu�Kemudian korban yang masih berusia 13 tahun itu bertanya �betul?� dan dijawab oleh terdakwa �iya betul�.Setelah selesai pertandingan bola, korban di ajak pulang ke rumah terdakwa pada Minggu 18 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setiba di rumah terdakwa, korban di suruh masuk ke dalam kamar.Lalu terdakwa menyuruh korban membuka celana dan korban menolaknya.Secara paksa, terdakwa membuka celana korban dan menelungkupkan tubuh korban di atas ranjang.Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terdahap korban.

Sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban kembali ke dayah untuk tidur kembali dan terbangun pukul 16.00 wib.Korban keluar dayah menuju ke kios untuk bermain handphone hingga pukul 18.00 WIB.Lalu korban pergi ke tempat kawannya untuk duduk-duduk bersama.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban kembali ke kios dekat dengan dayah untuk menonton bola dan berjumpa dengan terdakwa lagi.Seusai pertandingan bola pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengajak korban kembali ke rumahnya.

Lalu korban menolak dengan mengatakan tidak sanggup dan terdakwa memaksa dengan mengatakan �yak tawoe kedeh menyoe hana kupugah bak gob (ayo kita pulang ke sana kalau tidak ku bilang sama orang)�. Lalu korban menjawab �jet cit (boleh juga)".

Setelah tiba di rumahnya, korban di suruh masuk ke kamar dan terdakwa melancarkan kembali aksi bejatnya terhadap korban.Pada sore harinya sekitar pukul 18:00 WIB, korban yang sedang bermain handphone di kamar kembali�disodomi�oleh terdakwa.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, korban keluar menuju ke kios bersama dengan terdakwa.Setelah itu keduanya kembali lagi ke rumah dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.Selanjutnya korban keluar dari rumah terdakwa dan duduk di pondok dekat kios sambil bermain Handphone.

Terungkap dalam fakta persidangan bahwa, pada satu hari keluarga korban menjenguk korban yang sedang mondok.Sesampainya di dayah tersebut, keluarga mendatangi bagian piket dayah lalu meminta bantuan untuk memanggil korban melalui pengeras suara tetapi tidak muncul-muncul juga.

Abang kandung korban, RH kemudian berusaha untuk mencari keberadaan korban.Tetapi korban tidak kunjung ditemukan, lalu RH berusaha bertanya ke warung yang berada di seputaran dayah dengan menitipkan nomor HP dengan harapan apabila ada yang melihat korban untuk segera menghubunginya.

Lalu pada malam harinya pemilik warung menghubungi RH bahwa korban anak ada diwarungnya.Selanjutnya RH datang menjemput korban anak lalu dibawa pulang ke rumah kakaknya di Krueng Mane.Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada RH.

Menurut pengakuan korban di persidangan, ianya tidak diizinkan keluar dari rumah terdakwa.Terdakwa keluar dari rumah sedangkan korban tetap di rumah tersebut dari pertama kali datang sampai pagi.Kemudian pada pagi harinya terdakwa kembali melakukan sodomi terhadap korban dengan cara yang sama seperti kejadian pertama.

Terdakwa kembali keluar rumah sedangkan korban tetap di rumah tersebut, lalu sore harinya terdakwa pulang lagi dan kembali melakukan hal yang sama untuk ketiga kalinya.Korban tidak berani melawan karena takut, karena terdakwa pernah mengatakan �kalau berani kembali ke dayah nanti saya beritahukan ke orang lain tentang perbuatan sodomi tersebut'�.

Pada malamnya baru korban berani kembali ke dayah pada saat terdakwa tidak berada di rumah.Dikatakan korban, sebelum melakukan sodomi, terdakwa terlebih dahulu menonton film dewasa dan terdakwa juga menyuruh korban untuk ikut menontonnya.

Selain korban dan terdakwa, ada juga adik dari terdakwa di rumah tersebut. Korban mengaku traumaSetelah mendengar cerita korban, abang kandungnya RH memberitahukan kepada pihak bahwa korban anak sudah�disodomi�oleh terdakwa.Lalu RH, korban, dan abang ipar dari korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Ada datang keluarga terdakwa ke rumah kakak korban di Krueng Mane untuk meminta maaf.Tetapi kakak korban tidak mau memaafkan.Pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lhokseumawe.Kemudian terdakwa dibawa ke Polres�Aceh�Utara�untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa sering menonton film dewasa yang berhubungan sesama jenis maupun berlawanan jenis sehingga memotivasi terdakwa untuk merasakannya.Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan dibagian anus. Di persidangan, terdakwa mengaku sudah memiliki istri.Terdakwa sampai melakukan hal tersebut terhadap anak-anak dan sejenis untuk mencari fantasi.Terdakwa mengaku juga pernah�disodomi�oleh tetangganya

source : trubunmadura.com