Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah, Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah, Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi mudah untuk didapatkan.

Pasalnya, ada syarat baru yang wajib dipenuhi masyarakat sebagai syarat adminitrasi penerbitan SIM, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas

Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

 

Syarat bikin SIM

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.

"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.

"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho. Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.

"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) masing-masing," ujar dia.

 

Source : Kompas.com