Kasus Korupsi Tambang Nikel Antam di Sultra, PT KKP Klaim Tak Pernah Kena Sita Rp75 Miliar

Kasus Korupsi Tambang Nikel Antam di Sultra, PT KKP Klaim Tak Pernah Kena Sita Rp75 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp75 miliar dari tersangka AA selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Komit Pratama (KKP), terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Terkait hal tersebut, AA selaku Dirut PT KKP membantah adanya penyitaan uang sebesar Rp75 miliar yang disebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) itu.

“Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran dari 11 rekening milik PT KKP dan pribadi dari tersangka AA, selain dari itu tidak ada,” tutur Kuasa Hukum AA, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Aloys menyatakan, penyitaan yang dilakukan pihak Kejati Sultra terhadap AA hanya dalam bentuk rekening koran, bukan uang tunai. Dari 11 rekening koran PT KKP, bila dijumlahkan saldonya kurang lebih sekitar Rp53 miliar, serta dipastikan tidak ada rekening lain ataupun uang tunai dalam pecahan mata uang asing.

Tidak ketinggalan, PT KKP memastikan tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. Bahkan, perusahaan mengklaim tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 lalu menggunakan dokumen PT KKP merupakan hasil tambang IUP Antam, sebab perusahaan hanya meminjamkan dokumen saja.

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun nggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam dokumen," jelas dia.

Atas dokumen tersebut, sambung Aloys, PT KKP juga tetap melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Surveyor. Perusahaan juga disebutnya hanya menerima fee atau bayaran atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai dolar per metrik ton-nya.

“Klien kami baru menjabat tiga bulan sebagai direkur PT KKP. Bahwa klien kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," Aloys menandaskan.

 

Source : Liputan6.com