Kabar Rumah DP 0 Rupiah Jadi Kosan Bikin Pemprov DKI Turun Tangan

Kabar Rumah DP 0 Rupiah Jadi Kosan Bikin Pemprov DKI Turun Tangan

Jakarta - Viral narasi rumah DP 0 rupiah di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur disewakan sebagai indekos. Pemprov DKI Jakarta pun bergerak untuk memastikan kabar ini.

Dilihat detikcom, Rabu (21/6/2023), dalam video berdurasi 1 menit 6 detik yang beredar di media sosial disebut biaya sewa hunian tersebut sebesar Rp 1 juta rupiah dan bebas iuran pengelolaan iuran (IPL).

Tampak stiker putih bertuliskan 'Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' yang tertempel di pintu masuk hunian itu. Video itu menunjukkan suasana serta fasilitas yang didapatkan, mulai dari kamar mandi di dalam, dapur, balkon hingga satu kamar tidur.

Hunian yang dipromosikan sebagai kos-kosan itu disewakan lengkap dengan furnitur, seperti dipan tempat tidur, kulkas, dan kitchen set. Namun saat ini, video tersebut telah dihapus.

"Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah sini aku kasih tau rekomendasi kosan murah di Jakarta Timur. Kamar mandinya dalam udah ada kulkas dan juga kitchen set-nya dipakai kompor tanam dan pastinya kalau ngekos di sini nggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah," demikian narasi dalam video itu.

"Dengan fasilitas sebagus itu, sewa atau ngekos di apartemen ini cuma Rp 1 juta free IPL," tambah dia.

Pemprov DKI Bakal Cek


Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus merespons soal video viral tersebut. Agus mengatakan pihaknya bakal mengecek ke lokasi.

"Oh iya, laporkan saja. Karena kami dapat laporan itu, nanti kita cek," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3          bulan setelah serah terima kunci.
3. bulan setelah serah terima kunci.

"Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Heru Budi Minta Ditertibkan


Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta dugaan rumah DP Rp 0 di Menara Samawa ini ditelusuri. Heru meminta penggunaan rumah DP Rp 0 ditertibkan.

"Ya sesuai aturan dong, ditertibkan," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Heru mengatakan kewenangan penindakan ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Dia mengatakan program rumah DP Rp 0 ditujukan agar warga bisa memiliki rumah terjangkau.

"Ya itu kewenangan di Dinas Perumahan, kan tujuan DP 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah," jelasnya.

"Yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah," sambung Heru.

source : detik.com